Langsung ke konten utama

Tidak Hanya Menangkap Pelaku Pencurian, Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota Juga Bekuk Penadah Barang Hasil Curian


Pontianak, Kalbar - Minggu (09/08/2020) sekitar pukul 05.30 WIB, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP yang videonya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Mereka adalah H alias I (32) dan FR alias OZ (25), keduanya merupakan warga Jl Wahidin Gg Bersama 2B Kecamatan Pontianak Kota. Selain kedua tersangka, Polisi juga mengamankan Z (29), warga Jl Harapan Jaya, Rusun Kota Baru Pontianak Kota yang diduga sebagai pelaku penadah hasil curian.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP. Rully Robinson Pokii, S.IK., menjelaskan penangkapan kedua tersangka pencurian dilakukan di Jl. P. Natakusuma, Gg. Melati, Kelurahan Sui Bangkong, Pontianak Kota.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, ALP. Rully Robinson Polii, S.IK., mengungkapkan kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (26/07/2020) di Jalan Purnama Gg Perintis 2, Pontianak Selatan.

"Tersangka mengambil 1 buah tas milik SR yang terletak di teras rumah tempat korban bekerja, yang berisikan satu unit Hp, uang dan surat-surat lainnya. Kejadian ini sempat terekam oleh CCTV yang ada di teras rumah tersebut, kemudian sempat viral di media sosial", terang Rully.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, dan berbekal rekaman CCTV, unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota lalu melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.

" Kami mempelajari hasil rekaman CCTV untuk mendapatkan petunjuk. Setelah serangkaian penyelidikan, kami mendapat info bahwa tersangka sedang berada di Jl. P. Natakusuma, Gg. Melati. Kami bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka", tambah Rully.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Rully Robinson Polii, S.IK., juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka sudah sempat menjual hasil pencuriannya kepada seorang laki-laki beralamat di Jl Harapan Jaya, Rusun Kota Baru Kecamatan Pontianak Kota.

"Jatanras juga berhasil mengamankan tersangka penadah hasil curian berinisial Z, warga Jl Harapan Jaya. Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan sudah kami amankan untuk proses selanjutnya", pungkas Rully.

(Humas Polresta Pontianak Kota)  .      

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Begini Cara Personil Polsek Pontianak Kota Dalam Mencegah Dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid -19 Di Wilayahnya

  Foto : Personil Polsek Pontianak Kota memberikan himbauan prokes kepada pelaku usaha cafe dan warkop.  - PONTIANAK, -"Personil Polsek Pontianak Kota melaksanakan kegiatan himbauan protokol kesehatan pencegahan covid-19 di sejumlah cafe dan warkop  yang berada di wilayahnya.  - Himbauan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendisiplinkan warga masyarakat agar selalu mematuhi aturan prokes guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid -19.  - Kapolsek Pontianak Kota Akp Sulastri melalui Kasi Humas Aiptu MP Simanjuntak menyampaikan bahwasanya, untuk kegiatan himbauan prokes pencegahan covid-19 rutin di sampaikan oleh personil Polsek Pontianak Kota kepada warga masyarakat sewaktu sedang berpatroli di malam hari, "Katanya. - Ya, yang mana sasarannya adalah tempat-tempat usaha seperti cafe,warkop, warung makan, dan lain sebagainya,"Jelas Simanjuntak.  - Melalui kegiatan ini Polsek Pontianak Kota terus mensosialisasikan adanya Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor

Supaya Warga Masyarakat Tetap Disiplin Tentang Aturan Prokes Pencegahan Penyebaran Covid-19, Personil Polsek Pontianak Kota Rutin Sampaikan Himbauan

 Foto : Personil Polsek Pontianak Kota Memberikan Himbauan Prokes Pencegahan Penyebaran Covid-19 Ke Tempat Pelaku Usaha Makanan Dan Minuman. - Pontianak,-"Himbauan Prokes Pencegahan Penyebaran Covid-19 disampaikan personil polsek pontianak kota ke tempat pelaku usaha makanan dan minuman yang ada di wilayahnya. - Hal tersebut dilakukan guna untuk mendisiplinkan warga masyarakat agar tetap selalu mematuhi aturan tentang prokes pencegahan penyebaran Covid-19. - Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri melalui Kasi Humas Aiptu MP. Simanjuntak, Selasa (12/10/21) mengatakan bahwa untuk himbauan prokes merupakan salah satu bentuk kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh Polsek Pontianak Kota dalam usaha meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19 yang ada di wilayahnya," Katanya. - Ya, setiap harinya personil di turunkan guna untuk memberikan himbauan prokes kepada warga masyarakat dengan mengunjungi berbagai tempat seperti pasar, mall, toko pakaian, swalayan, warkop, cafe dan lain sebaga

Disematkan Baret Merah Kopassus, Kapolri: Jangan Ragukan Sinergisitas TNI-Polri Jaga NKRI

 Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono disematkan Baret Merah dan Brevet Komando dari pasukan elite Kopassus.  Terkait dengan hal tersebut, Sigit menegaskan bahwa, penyematan Baret Merah dan Brevet Komando Kopassus merupakan kebanggaan dan kehormatan yang luar biasa baik secara institusi Polri maupun pribadi selaku Kapolri. "Ini adalah penghargaan yang sangat luar biasa. Karena kita tahu, Kopassus adalah pasukan elite, pasukan Baret Merah yang disegani. Tidak hanya di dalam negeri, namun juga dalam penugasan di luar negeri. Oleh karena itu, tentunya apresiasi dan kebanggaan bagi saya selaku Kapolri serta  apresiasi dan kebanggaan bagi seluruh anggota Polri," kata Sigit di Mako Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (27/12/2022). Sigit mengatakan, dengan adanya penyematan tersebut akan semakin meningkatkan sinergitas dan soliditas antara TNI dan Polri yang selama ini sudah terjalin dengan sangat kuat dan baik dalam menjaga N