Langsung ke konten utama

Dua Kali Menyetubuhi "Bunga", "SyAPD" Jual Bunga Ke Pria Lain


Pontianak, Kalbar - Gabungan Unit Jatanras dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota kembali berhasil mengungkap dan mengamankan 1 tersangka tindak pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Sabtu (15/08/2020).

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP. Rully Robinson Polii, S.IK., membenarkan perihal penangkapan tersebut.

"Unit Jatanras dan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Sabtu, (15/08/2020) berhasil membekuk terduga pelaku exploitasi dan seksual anak dan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 UI RI No 35 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak", jelas Rully.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Rully Robinson Polii, S.IK., menambahkan, pada hari Sabtu (15/08/2020) pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diamankan oleh KPAID terkait Exploitasi Sexual Anak dan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur di Jalan Sidas Pontianak Kota.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras dan Unit PPA meluncur ke lokasi dan mengamankan terduga berinisial SyAPD (18).", ungkap Rully.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP, Rully Robinson Polii, S.IK., melanjutkan bahwa berdasarkan interogasi singkat, bahwa benar pelaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri, terhadap korban (Bunga) dan kemudian pelaku menjual korban kepada laki-laki lain sebanyak 2 kali dengan bayaran Rp 1.200.000.-

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Pontianak Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.


(Humas Polresta Pontianak Kota)        

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Begini Cara Personil Polsek Pontianak Kota Dalam Mencegah Dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid -19 Di Wilayahnya

  Foto : Personil Polsek Pontianak Kota memberikan himbauan prokes kepada pelaku usaha cafe dan warkop.  - PONTIANAK, -"Personil Polsek Pontianak Kota melaksanakan kegiatan himbauan protokol kesehatan pencegahan covid-19 di sejumlah cafe dan warkop  yang berada di wilayahnya.  - Himbauan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendisiplinkan warga masyarakat agar selalu mematuhi aturan prokes guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid -19.  - Kapolsek Pontianak Kota Akp Sulastri melalui Kasi Humas Aiptu MP Simanjuntak menyampaikan bahwasanya, untuk kegiatan himbauan prokes pencegahan covid-19 rutin di sampaikan oleh personil Polsek Pontianak Kota kepada warga masyarakat sewaktu sedang berpatroli di malam hari, "Katanya. - Ya, yang mana sasarannya adalah tempat-tempat usaha seperti cafe,warkop, warung makan, dan lain sebagainya,"Jelas Simanjuntak.  - Melalui kegiatan ini Polsek Pontianak Kota terus mensosialisasikan adanya Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor

Supaya Warga Masyarakat Tetap Disiplin Tentang Aturan Prokes Pencegahan Penyebaran Covid-19, Personil Polsek Pontianak Kota Rutin Sampaikan Himbauan

 Foto : Personil Polsek Pontianak Kota Memberikan Himbauan Prokes Pencegahan Penyebaran Covid-19 Ke Tempat Pelaku Usaha Makanan Dan Minuman. - Pontianak,-"Himbauan Prokes Pencegahan Penyebaran Covid-19 disampaikan personil polsek pontianak kota ke tempat pelaku usaha makanan dan minuman yang ada di wilayahnya. - Hal tersebut dilakukan guna untuk mendisiplinkan warga masyarakat agar tetap selalu mematuhi aturan tentang prokes pencegahan penyebaran Covid-19. - Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri melalui Kasi Humas Aiptu MP. Simanjuntak, Selasa (12/10/21) mengatakan bahwa untuk himbauan prokes merupakan salah satu bentuk kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh Polsek Pontianak Kota dalam usaha meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19 yang ada di wilayahnya," Katanya. - Ya, setiap harinya personil di turunkan guna untuk memberikan himbauan prokes kepada warga masyarakat dengan mengunjungi berbagai tempat seperti pasar, mall, toko pakaian, swalayan, warkop, cafe dan lain sebaga

Disematkan Baret Merah Kopassus, Kapolri: Jangan Ragukan Sinergisitas TNI-Polri Jaga NKRI

 Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono disematkan Baret Merah dan Brevet Komando dari pasukan elite Kopassus.  Terkait dengan hal tersebut, Sigit menegaskan bahwa, penyematan Baret Merah dan Brevet Komando Kopassus merupakan kebanggaan dan kehormatan yang luar biasa baik secara institusi Polri maupun pribadi selaku Kapolri. "Ini adalah penghargaan yang sangat luar biasa. Karena kita tahu, Kopassus adalah pasukan elite, pasukan Baret Merah yang disegani. Tidak hanya di dalam negeri, namun juga dalam penugasan di luar negeri. Oleh karena itu, tentunya apresiasi dan kebanggaan bagi saya selaku Kapolri serta  apresiasi dan kebanggaan bagi seluruh anggota Polri," kata Sigit di Mako Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (27/12/2022). Sigit mengatakan, dengan adanya penyematan tersebut akan semakin meningkatkan sinergitas dan soliditas antara TNI dan Polri yang selama ini sudah terjalin dengan sangat kuat dan baik dalam menjaga N