Langsung ke konten utama

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 2073,85 gram dan Narkotika jenis Shabu sebanyak 5303,23 Gram di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.


 PONTIANAK, KALBAR - Bertempat di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar yang beralamat di Jl.Zainudin No.1 telah diselenggarakan Press Conference dan Pemusnahan Barang bukti Tindak Pidana Narkotika yang diselenggarakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.


Konferensi Pers ini dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit, Jaksa Fungsional Kejati Kalbar Jaksa Madya M.Tohe, PLT.Kabid Pemberantasan BNNP Kalbar Pembina Anandasari, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti, Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, serta rekan-rekan Media Pers baik Media Cetak, Media Elektronik maupun Media Online di Kota Pontianak. (Jumat,7/10/2022)


Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan Tim Interdiksi Terpadu Kalbar (Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea Dan Cukai Kalbagbar, Kemenkumham Kalbar, BNN Prov. 

Kalbar, Kodam XII Tanjung Pura Dan Lapas Klas II A Pontianak). Tersangka yang berhasil diamankan 

berjumlah 4 (empat) orang laki-laki dengan jumlah Barang Bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 2073,85

gram dan Narkotika jenis Shabu sebanyak  5303,23 Gram.


"Menurut keterangan dari pihak tersangka dia mengakui bahwa itu adalah pengiriman yang pertama, sedangkan menurut pengakuan pihak jasa kirim ini merupakan pengiriman yang kesekian kalinya" ungkap Kabid Humas Polda Kalbar.


Pada Hari Kamis Tanggal 15 September 2022 Sekira jam 14.40 Wib Tim Interdiksi Terpadu Kalbar

melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama (EF) di Sebuah Kios Studio Foto 

Bara Fotografi di Jalan Dr Wahidin Komplek Batara Indah 1 Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontinak Kota, Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat setelah menerima 1 (satu) buah paket 

pengiriman Lion Parcel dengan nomor Resi 11LP1663068077266 dari Kota Medan dengan nama 

pengirim Firmansyah dan nama penerima Chandra Gunawan Jalan Dr Wahidin Komplek Batara Indah 

1 Nomor 1-1A Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak yang berisi 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi daun kering diduga narkotika jenis Ganja yang di balut lakban 

warna cokelat serta barang bukti pendukung lainnya. Selanjutnya Tim membawa tersangka dan 

barang bukti yang telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 sekira pukul 10.00 wib, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar

mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan transaksi Narkotika jenis 

Shabu di wilayah Kec.Sekayam Kab. Sanggau, menindak lanjuti informasi tersebut Tim Interdiksi 

Terpadu Kalbar melakukan serangkaian Penyelidikan. Pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022 

sekira jam 12.20 Wib, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar mengamankan seorang laki-laki yang bernama 

AB di sebuah warung di pinggir jalan raya Desa Pengadang Kec. Sekayam Kab.Sanggau dan 

AB dilakukan pengeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario KB 6201 UG 

warna putih dan 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam kemudian dilakukan Pengembangan untuk 

mencari barang bukti Narkotika jenis Shabu dan sekitar jam 12.42 Wib barang bukti Narkotika jenis 

Shabu ditemukan di Area Perkebunan Kelapa Sawit PT.GKM (Global Kalimantan Makmur) Dusun Setogar, Desa Sotok, Kec.Sekayam Kab.Sanggau barang bukti yang ditemukan 1 (satu) ransel warna 

hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik warna merah yang didalamnya berisi 3 (tiga) 

bungkus plastik warna hijau bertuliskan CHINESE PIN WEI diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) 

kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik warna hijau bertuliskan CHINESE PIN WEI diduga Narkotika jenis Shabu kemudian AB dilakukan Interogasi dan dirinya

mengakui bahwa barang bukti Narkotika tersebut akan diserahkan kepada seseorang atas nama YS Alias JY kemudian Tim Interdiksi Terpadu Kalbar melakukan pengembangan sekitar jam 13.30 Wib mengamankan seseorang laki

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Begini Cara Personil Polsek Pontianak Kota Dalam Mencegah Dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid -19 Di Wilayahnya

  Foto : Personil Polsek Pontianak Kota memberikan himbauan prokes kepada pelaku usaha cafe dan warkop.  - PONTIANAK, -"Personil Polsek Pontianak Kota melaksanakan kegiatan himbauan protokol kesehatan pencegahan covid-19 di sejumlah cafe dan warkop  yang berada di wilayahnya.  - Himbauan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendisiplinkan warga masyarakat agar selalu mematuhi aturan prokes guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid -19.  - Kapolsek Pontianak Kota Akp Sulastri melalui Kasi Humas Aiptu MP Simanjuntak menyampaikan bahwasanya, untuk kegiatan himbauan prokes pencegahan covid-19 rutin di sampaikan oleh personil Polsek Pontianak Kota kepada warga masyarakat sewaktu sedang berpatroli di malam hari, "Katanya. - Ya, yang mana sasarannya adalah tempat-tempat usaha seperti cafe,warkop, warung makan, dan lain sebagainya,"Jelas Simanjuntak.  - Melalui kegiatan ini Polsek Pontianak Kota terus mensosialisasikan adanya Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor

Supaya Warga Masyarakat Tetap Disiplin Tentang Aturan Prokes Pencegahan Penyebaran Covid-19, Personil Polsek Pontianak Kota Rutin Sampaikan Himbauan

 Foto : Personil Polsek Pontianak Kota Memberikan Himbauan Prokes Pencegahan Penyebaran Covid-19 Ke Tempat Pelaku Usaha Makanan Dan Minuman. - Pontianak,-"Himbauan Prokes Pencegahan Penyebaran Covid-19 disampaikan personil polsek pontianak kota ke tempat pelaku usaha makanan dan minuman yang ada di wilayahnya. - Hal tersebut dilakukan guna untuk mendisiplinkan warga masyarakat agar tetap selalu mematuhi aturan tentang prokes pencegahan penyebaran Covid-19. - Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri melalui Kasi Humas Aiptu MP. Simanjuntak, Selasa (12/10/21) mengatakan bahwa untuk himbauan prokes merupakan salah satu bentuk kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh Polsek Pontianak Kota dalam usaha meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19 yang ada di wilayahnya," Katanya. - Ya, setiap harinya personil di turunkan guna untuk memberikan himbauan prokes kepada warga masyarakat dengan mengunjungi berbagai tempat seperti pasar, mall, toko pakaian, swalayan, warkop, cafe dan lain sebaga

Disematkan Baret Merah Kopassus, Kapolri: Jangan Ragukan Sinergisitas TNI-Polri Jaga NKRI

 Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono disematkan Baret Merah dan Brevet Komando dari pasukan elite Kopassus.  Terkait dengan hal tersebut, Sigit menegaskan bahwa, penyematan Baret Merah dan Brevet Komando Kopassus merupakan kebanggaan dan kehormatan yang luar biasa baik secara institusi Polri maupun pribadi selaku Kapolri. "Ini adalah penghargaan yang sangat luar biasa. Karena kita tahu, Kopassus adalah pasukan elite, pasukan Baret Merah yang disegani. Tidak hanya di dalam negeri, namun juga dalam penugasan di luar negeri. Oleh karena itu, tentunya apresiasi dan kebanggaan bagi saya selaku Kapolri serta  apresiasi dan kebanggaan bagi seluruh anggota Polri," kata Sigit di Mako Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (27/12/2022). Sigit mengatakan, dengan adanya penyematan tersebut akan semakin meningkatkan sinergitas dan soliditas antara TNI dan Polri yang selama ini sudah terjalin dengan sangat kuat dan baik dalam menjaga N