Langsung ke konten utama

Polres Bengkayang Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


 Bengkayang - Polres Bengkayang Polda Kalbar melakukan press release terhadap pengungkapan kasus tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di wilayah perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Rabu (3/8). 


Pengungkapan pekerja migran Indonesia ilegal tersebut berhasil dilakukan secara Kolaborasi antara Sat Reskrim Polres Bengkayang dan unit Reskrim Polsek Jagoi Babang dan Unit Reskrim Polres Seluas, pada 28 Juli lalu. 


Kapolres Bengkayang, AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H.  menyampaikan, penindakan tersebut wujud Polres Bengkayang menindak tegas tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di wilayah hukum Polres Bengkayang guna mencegah pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal keluar Negeri.


"Pelaku yang mengatur kedatangan calon pekerja ini beralamat di Jagoi Babang. Dan ia minta bayar Rp. 2.750.00 untuk keberangkatan dari Bandara Supadio Pontianak sampai ke Malaysia. Dan calon pekerja migran ini rata-rata dari luar Kalbar," ungkap Kapolres. 


Kapolres Bayu menyampaikan, korban pelaku yang berinisial SA (35) ini ada sebanyak 15 orang, dan mereka berasal dari Jawa Timur dan Kota Pontianak. 


"Sekarang Pelaku sudah diamankan di Polres Bengkayang beserta dengan Barang Bukti. Dan pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak banyak  Rp. 15 Milyar," ucapnya. 


Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Dan melakukan pengembangan kasus untuk mencari apakah masih ada CPMI lainnya terhadap tindak Pidana yang dilakukan oleh pelaku (SA).


Bayu berpesan, agar warga negera Indonesia yang hendak mencari kerja di luar negeri untuk dapat melewati jalur resmi, sehingga keberadaan pun tetap legal. Selain itu, pentingnya pekerja migran Indonesia untuk memahami pentingnya pelindungan hukum selama berada di negeri orang.  


"Untuk calon pekerja tadi, akan kita minta pulang ke daerah masing-masing, jika mau kerja harus melewati jalur resmi itu opsi yang kita tawarkan. Nah sementara pelaku kita amankan untuk proses penyidikan selanjutnya," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bentuk Kepedulian Bagi Warganya Yang Kurang Mampu Dari Dampak Covid-19, Ini Yang Di Perbuat Oleh Kapolresta Pontianak Kota Dan Anggotanya

Pontianak,Kalbar - Jajaran Polresta Pontianak Kota menggelar aksi Bhakti Sosial serentak, Rabu (19/08/2020) dalam rangka Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke-75. Kegiatan Bhakti Sosial tersebut berupa pembagian 2.590 kg beras dan 250 paket sembako yang dibagikan kepada sasaran warga kurang mampu di tempat 6 kecamatan di kota Pontianak. Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., mengatakan, kegiatan pembagian beras dan paket sembako tersebut dalam rangka rasa syukur menyambut HUT kemerdekaan Indonesia ke-75, sekaligus aksi nyata upaya Polri khususnya Polresta Pontianak Kota untul selalu berupaya membantu masyarakat yang sedang kesulitan terlebih di masa pandemi covid 19. "Hari ini kami jajaran Polresta Pontianak Kota melaksanakan aksi bhakti sosial serentak, baik Polresta Pontianak Kota maupun polsek jajaran membagikan 2.590 kg beras dan 250 paket sembako kepada mereka yang sudah kami data memang sangat-sangat membutuhkan", ujar Kapolresta. Adapun

ni Yang Di Perbuat Oleh Polwan Polresta Pontianak Dalam Rangka HUT Polwan Ke -72

Pontianak, Kalbar - Dalam rangka HUT Polwan ke-72, Polwan Polresta Pontianak Kota melaksanakan serangkaian kegiatan yang salah satunya adalah bhakti sosial pembagian sembako kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di Jl Kebangkitan Nasional dan Gang Teluk Betung 3, RT 3/ 22 Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (05/08/2020). Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., mengatakan bahwa kegiatan bhakti sosial yang dilaksanakan oleh Polwan Polresta Pontianak Kota ini selain dalam rangka HUT Polwan ke-72, juga sebagai wujud kepedulian Polwan dalam membantu masyarakat terhadap kesulitan yang dihadapi ditengah masa pandemi Covid-19. "Di momen HUT Polwan ke-72 ini, Polwan Polresta Pontianak Kota melaksanakan giat bhakti sosial sebagai wujud kepedulian kepada sesama, khususnya warga kota Pontianak yang sangat membutuhkan. Kita ketahui bersama bahwa dampak pandemi Covid 19 ini sangat berpengaruh kepada kita semua terutama masyarakat yang berpenghasilan

Rabu (30/6/21), Personil Polsek Pontianak Kota Melakukan Kegiatan Pengaturan Arus Lalin Di Persimpangan Jalan Dan Pasar Pagi

  Foto : Personil Polsek Pontianak Kota Melaksanakan Kegiatan Pengaturan Arus Lalulintas Pagi Hari Di Persimpangan Jalan Dan Pasar Pagi.  - Pontianak,-"Personil Polsek Pontianak Kota melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalulintas, Rabu (30/6/21).  - Kegiatan tersebut dilakukan bertujuan mencegah serta mengantisipasi terjadinya kemacetan dan kepadatan arus lalu lintas di jalan raya raya sewaktu pagi hari.  - Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri melalui Kasi Humas Aiptu M.P. Simanjuntak, mengatakan bahwasanya kegiatan pengaturan arus lalulintas di persimpangan jalan maupun pasar pagi merupakan kegiatan rutin yang di lakukan oleh personil Polsek Pontianak Kota setiap paginya," Katanya. - "Ya, mengingat adanya kegiatan warga masyarakat yang hendak beraktivitas dipagi hari baik dengan mengunakan kendaraan sepeda motor roda dua, maupun roda empat maka dari itu kami hadir guna untuk memberikan pelayanan berupa pengaturan arus lalulintas ,”Pungkas Simanjuntak. - Dan untuk bela