Langsung ke konten utama

WAKA POLRES SINGKAWANG KOMPOL RADEN REAL MAHENDRA, S.H., S.I.K. PIMPIN KEGIATAN UNGKAP KASUS DAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA

Singkawang - Waka Polres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, S.H.,S.I.K. pimpin kegiatan Pengungkapan Kasus Narkotika dan pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang merupakan hasil Pengungkapan Kasus dari Sat Resnarkoba Polres Singkawang, Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mako Polres Singkawang, Jum'at (29/07/2022).

Wakapolres Singkawang Menuturkan, “ Bahwa Satresnarkoba Polres Singkawang pada tanggal 19 Juli 2022 telah mengungkap satu Laporan Polisi dan mengamankan satu orang Tersangka, dengan jumlah total barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 20,86 gram, dan Narkotika Jenis Ganja dengan berat bersih 10,72 gram

Bahwa berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022, Petugas Sat Resnarkoba Polres Singkawang telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka Inisial AR di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sahwa Kel. Bagak Sahwa Kec. Singkawang Timur 

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap Tersangka Inisial AR sedang berada dihalaman rumahnya, selanjudnya dilakukan Penggeledahan, dengan disaksikan Saksi, telah ditemukan barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu dan Narkotika Jenis Ganja tersebut, plastik klip, diduga berisikan narkotika jenis sabu, Petugas juga menemukan Bong, Plastik Klip Kosong, Timbangan Digital, Sehingga Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

Bahwa Barang Bukti Narkotika tersebut sudah di ambil sampel dan di uji ke Balaipom bahwa barang tersebut adalah benar Narkotika Jenis Sabu dan Jenis Ganja dan saat ini Perkaranya masih dalam Proses Penyidikan,

Untuk Pasal yang diterapkan terhadap Tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Kemudian Pasal 112 Ayat(2)dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Selanjudnya Sisa Barang Bukti Narkotika tersebut, Setelah disisihkan untuk Uji Balai Pom dan Disihkan untuk Barang Bukti Persidangan, selanjudnya BB Sisa tersebut di lakukan Pemusnahan Barang Bukti dengan disaksikan BNN Kota Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, Dinas Kesehatan Kota Singkawang, Penasehat Hukum , Wakapolres Singkawang, Kasat, Penyidik , Tersangka dan Beberapa Orang Saksi,

Dari barang bukti narkotika jenis sabu dan Ganja yang telah dilakukan penyitaan oleh Personel Sat Resnarkoba Polres Singkawang, Maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 316 orang masyarakat Kota Singkawang dari penyalahgunaan Narkotika, Pungkasnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bentuk Kepedulian Bagi Warganya Yang Kurang Mampu Dari Dampak Covid-19, Ini Yang Di Perbuat Oleh Kapolresta Pontianak Kota Dan Anggotanya

Pontianak,Kalbar - Jajaran Polresta Pontianak Kota menggelar aksi Bhakti Sosial serentak, Rabu (19/08/2020) dalam rangka Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke-75. Kegiatan Bhakti Sosial tersebut berupa pembagian 2.590 kg beras dan 250 paket sembako yang dibagikan kepada sasaran warga kurang mampu di tempat 6 kecamatan di kota Pontianak. Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., mengatakan, kegiatan pembagian beras dan paket sembako tersebut dalam rangka rasa syukur menyambut HUT kemerdekaan Indonesia ke-75, sekaligus aksi nyata upaya Polri khususnya Polresta Pontianak Kota untul selalu berupaya membantu masyarakat yang sedang kesulitan terlebih di masa pandemi covid 19. "Hari ini kami jajaran Polresta Pontianak Kota melaksanakan aksi bhakti sosial serentak, baik Polresta Pontianak Kota maupun polsek jajaran membagikan 2.590 kg beras dan 250 paket sembako kepada mereka yang sudah kami data memang sangat-sangat membutuhkan", ujar Kapolresta. Adapun

ni Yang Di Perbuat Oleh Polwan Polresta Pontianak Dalam Rangka HUT Polwan Ke -72

Pontianak, Kalbar - Dalam rangka HUT Polwan ke-72, Polwan Polresta Pontianak Kota melaksanakan serangkaian kegiatan yang salah satunya adalah bhakti sosial pembagian sembako kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di Jl Kebangkitan Nasional dan Gang Teluk Betung 3, RT 3/ 22 Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (05/08/2020). Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., mengatakan bahwa kegiatan bhakti sosial yang dilaksanakan oleh Polwan Polresta Pontianak Kota ini selain dalam rangka HUT Polwan ke-72, juga sebagai wujud kepedulian Polwan dalam membantu masyarakat terhadap kesulitan yang dihadapi ditengah masa pandemi Covid-19. "Di momen HUT Polwan ke-72 ini, Polwan Polresta Pontianak Kota melaksanakan giat bhakti sosial sebagai wujud kepedulian kepada sesama, khususnya warga kota Pontianak yang sangat membutuhkan. Kita ketahui bersama bahwa dampak pandemi Covid 19 ini sangat berpengaruh kepada kita semua terutama masyarakat yang berpenghasilan

Rabu (30/6/21), Personil Polsek Pontianak Kota Melakukan Kegiatan Pengaturan Arus Lalin Di Persimpangan Jalan Dan Pasar Pagi

  Foto : Personil Polsek Pontianak Kota Melaksanakan Kegiatan Pengaturan Arus Lalulintas Pagi Hari Di Persimpangan Jalan Dan Pasar Pagi.  - Pontianak,-"Personil Polsek Pontianak Kota melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalulintas, Rabu (30/6/21).  - Kegiatan tersebut dilakukan bertujuan mencegah serta mengantisipasi terjadinya kemacetan dan kepadatan arus lalu lintas di jalan raya raya sewaktu pagi hari.  - Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri melalui Kasi Humas Aiptu M.P. Simanjuntak, mengatakan bahwasanya kegiatan pengaturan arus lalulintas di persimpangan jalan maupun pasar pagi merupakan kegiatan rutin yang di lakukan oleh personil Polsek Pontianak Kota setiap paginya," Katanya. - "Ya, mengingat adanya kegiatan warga masyarakat yang hendak beraktivitas dipagi hari baik dengan mengunakan kendaraan sepeda motor roda dua, maupun roda empat maka dari itu kami hadir guna untuk memberikan pelayanan berupa pengaturan arus lalulintas ,”Pungkas Simanjuntak. - Dan untuk bela