Langsung ke konten utama

WAKA POLRES SINGKAWANG KOMPOL RADEN REAL MAHENDRA, S.H., S.I.K. PIMPIN KEGIATAN UNGKAP KASUS DAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA

Singkawang - Waka Polres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, S.H.,S.I.K. pimpin kegiatan Pengungkapan Kasus Narkotika dan pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang merupakan hasil Pengungkapan Kasus dari Sat Resnarkoba Polres Singkawang, Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mako Polres Singkawang, Jum'at (29/07/2022).

Wakapolres Singkawang Menuturkan, “ Bahwa Satresnarkoba Polres Singkawang pada tanggal 19 Juli 2022 telah mengungkap satu Laporan Polisi dan mengamankan satu orang Tersangka, dengan jumlah total barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 20,86 gram, dan Narkotika Jenis Ganja dengan berat bersih 10,72 gram

Bahwa berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022, Petugas Sat Resnarkoba Polres Singkawang telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka Inisial AR di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sahwa Kel. Bagak Sahwa Kec. Singkawang Timur 

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap Tersangka Inisial AR sedang berada dihalaman rumahnya, selanjudnya dilakukan Penggeledahan, dengan disaksikan Saksi, telah ditemukan barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu dan Narkotika Jenis Ganja tersebut, plastik klip, diduga berisikan narkotika jenis sabu, Petugas juga menemukan Bong, Plastik Klip Kosong, Timbangan Digital, Sehingga Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

Bahwa Barang Bukti Narkotika tersebut sudah di ambil sampel dan di uji ke Balaipom bahwa barang tersebut adalah benar Narkotika Jenis Sabu dan Jenis Ganja dan saat ini Perkaranya masih dalam Proses Penyidikan,

Untuk Pasal yang diterapkan terhadap Tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Kemudian Pasal 112 Ayat(2)dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Selanjudnya Sisa Barang Bukti Narkotika tersebut, Setelah disisihkan untuk Uji Balai Pom dan Disihkan untuk Barang Bukti Persidangan, selanjudnya BB Sisa tersebut di lakukan Pemusnahan Barang Bukti dengan disaksikan BNN Kota Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, Dinas Kesehatan Kota Singkawang, Penasehat Hukum , Wakapolres Singkawang, Kasat, Penyidik , Tersangka dan Beberapa Orang Saksi,

Dari barang bukti narkotika jenis sabu dan Ganja yang telah dilakukan penyitaan oleh Personel Sat Resnarkoba Polres Singkawang, Maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 316 orang masyarakat Kota Singkawang dari penyalahgunaan Narkotika, Pungkasnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Pejabat Di Polresta Pontianak Diserah Terimakan Pagi Ini

 Pontianak - Polda Kalbar" Dua pejabat dilingkungan Polresta Pontianak pagi ini diserah terimakan oleh Kapolresta Pontianak dihalaman Mapolresta Pontianak, Sabtu (11/2/2023). Pagi. Pejabat yang diserah terimakan pagi ini yaitu pejabat Kabag Ops Kompol Frits Orlando Siagian, S.I.K., M.H. mendapatkan promosi jabatan sebagai Wakapolres Landak, digantikan oleh Kompol Haryanto, SH, S.I.K, MH yang sebelumnya bertugas di Biro SDM Polda Kalbar, selanjutnya Kabag SDM Kompol Suparwoto S.I.P dimutasikan ke Biro Operasi Polda Kalbar dan digantikan oleh AKP Inayatun Nurhasanah, SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Singkawang Selatan. Diketahui mutasi jabatan ini tertuang dalam Surat Telegram  Kapolda Kalbar Nomor  ST/61/I/KEP./2023 Tanggal 19 Januari 2023. Dalam sambutannya Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K, MH mengatakan, "Pagi ini kita menyerah terimakan Dua pejabat dilimgkumgan Polresta Pintianak, tentunya ada yang pergi dan juga ada yang datang, saya atas...

Polsek Kalis Laksanakan Jum'at Curhat Dengan Tokoh Masyarakat, Ini Harapan Kapolsek

 Polsek Kalis Laksanakan Jum'at Curhat Dengan Tokoh Masyarakat, Ini Harapan Kapolsek  Kapuas Hulu - Polsek Kalis Polres Kapuas Hulu melaksanakan Jumat Curhat yang dilaksanakan di kedai Warung Kopi Bapak GM Suparman di Desa Kalis Raya Kecamatan Kalis, Jum'at, (6/1/2023) pagi. Kegiatan Jum'at Curhat tersebut dihadiri langsung Kapolsek Kalis IPTU Jauhari beserta anggotanya. Tampak juga hadir Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Agama serta warga masyarakat di wilayah Kecamatan Kalis. Salah satu tokoh masyarakat yang hadir dalam kegiatan Jum'at Curhat mengapresiasi kegiatan Jum'at Curhat ini. "Kegiatan Jum'at Curhat ini hendaknya terus dilakukan agar tercipta situasi yang kondusif dan secara mudah masyarakat bisa berinteraksi serta bisa curhat lebih leluasa dengan tidak ada batasan namun tetap menjaga profesi masing-masing dan mengedepankan silaturahmi yang lebih dekat," kata Bapak Abdul Hadi yang hadir. Pada kesempatan ini juga Bapak Abdul Hadi selaku...

Cegah Penyebaran PMK Satgas Ops Aman Nusa II Lakukan pemantauan dan pengecekan Para Peternak Sapi.

 Polresta Pontianak-Kalbar, - Guna mencegah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak berkuku belah dua, Tim Satgas Ops Aman Nusa II PMK Polresta Pontianak Rutin  melakukan himbauan dan pengawasan terhadap para peternak sapi, kambing dan hewan berkuku belah dua,  kegiatan pemantauan dan pengecekan ke kandang para peternak terutama para peternak sapi dan kambing sebagai upaya pencegahan menyebarnya wabah virus penyakit mulut dan kuku di wilayah kota Pontianak, Jum'at  (5/9/22) pukul 09.00 Wib Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra R, S.ik melalui Kasat Binmas AKP Suharto mengatakan agar tim Satgas PMK  tetap melakukan pemantauan, himbauan dan pengecekan di tempat para peternak sapi, kambing dan  hewan ternak berkuku belah dua atau genap lainya setiap hari, agar perkembangan tentang wabah PMK dipontianak dapat dimonitor, sehingga kegiatan operasi terpusat yang diberinama Operasi Aman Nusa II Pencegahan PMK ada dampaknya,  dan para pete...